Langsung ke konten utama

Unggulan

CONTOH PUISI ANAK SD

Assalamualaikum pecinta puisi. Berikut ini adalah puisi anak karya anak SD Negeri Karanggeneng 01 Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang Semoga bermanfaat dan jangan lupa bahagia MERDEKA ATAU MATI (Bung Tomo) Oleh: Chika Frieda Nafeeza Kini, ku berjanji Akan meneruskan Perjuanganmu, Pahlawanku Berfikir demi kemajuan bangsa Melangkah demi terwujudnya Pancasila Dalam kehidupan berbangsa dan benegara CITA-CITAKU Oleh: Ana Fitrianingsih Aku ingin mengejar cita-citaku Tetapi banyak rintangan yang sulit Aku  berharap aku bisa menggapau cita-citaku Menunggu dewasa sejak lama Aku ingin menjadi Polwan agar lalu lintas terjaga Aku berharap semua orang menaati lalu lintas Aku ingin berguna untuk siapapun mereka Harus semangat untuk menggapai cita-citaku Agar berguna bagi Indonesia PANTANG MENYERAH Oleh: Lyla Salsabila Kehidupan itu tidak mudah Kehidupan butuh perjuangan Ayo kita bersungguh-sungguh Dalam melakukan sesuatu Kita harus belajar dengan giat Kita harus pantang menyerah Kita harus membantu

Contoh AD ART IKASKA (Ikatan Alumni SMK Negeri 1 Kandeman)


ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN ALUMNI SMK NEGERI 1 KANDEMAN


IKASKA
ANGGARAN DASAR IKATAN ALUMNI SMK NEGERI 1 KANDEMAN (IKASKA)

ANGGARAN DASAR IKATAN ALUMNI SMK NEGERI 1 KANDEMAN

PEMBUKAAN

Dengan rahmat Allah yang Maha pengasih dan maha penyayang, serta diiringi kesadaran akan kewajiban dan tanggung jawab sebagai alumni SMK Negeri 1 Kandeman dalam usaha pengabdian kepada almamater khususnya dan masyarakat serta bangsa pada umumnya, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, pembentukan panitia persiapan organisasi alumni SMK Negeri 1 Kandeman dapat terselenggara dengan baik maka dengan itikad luhur demi terwujudnya cita-cita tersebut, didirikanlah Ikatan Alumni SMK Negeri 1 Kandeman dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I

NAMA, WAKTU dan TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1.   Organisasi ini bernama Ikatan Alumni SMK Negeri 1 Kandeman disingkat IKASKA.
2.   IKASKA dibentuk pada tanggal 22 Agustus 2013 untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
3.  IKASKA berpusat dan berkedudukan di SMK Negeri 1 Kandeman JL. Raya Kandeman No … Kandeman Batang Telp. (0285)39…,
4.    Syarat pendirian wilayah diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB II
DASAR SIFAT dan TUJUAN
Pasal 2
Dasar Organisasi
Dasar IKASKA adalah Pancasila dan UUD 1945

Pasal 3
Sifat Organisasi
IKASKA bersifat :
1.    Independen, dengan dilandasi sifat kemandirian organisasi.
2.    Tidak terikat dan terkait dengan kepentingan pribadi dan golongan.
3.    Bersifat kekeluargaan dan non-politis.

Pasal 4
Tujuan Umum Organisasi
Membantu SMK Negeri 1 Kandeman dalam usahanya memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, menciptakan sumber daya manusia indonesia yang berkualitas.

Pasal 5
Tujuan Khusus Organisasi
Tujuan IKASKA adalah :
1.    Mempertahankan, memelihara serta menjunjung tinggi nama baik SMK Negeri 1 Kandeman.
2.    Memelihara hubungan dan persaudaraan berdasarkan kekeluargaan diantara :
a.    Sesama Alumni
b.    Alumni dengan warga SMK Negeri 1 Kandeman

BAB III
LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 6
Lambang Organisasi
Lambang IKASKA adalah ada gambar logo warna biru yang di dalamnya tangan yang sedang berjabat tangan di dalam logo mesin. Di  atasnya ada tulisan IKASKA yang di atasnya ada gambar bintang. Di atas gambar ada tulisan  “IKATAN ALUMNI SMK NEGERI 1 KANDEMAN. Sedangkan di bawah ada tulisan slogan IKASKA “ SELALU MENJADI YANG UTAMA “.

Pasal 7
Arti Lambang Organisasi
Lambang IKASKA mengandung arti sebagai berikut:
-     Gambar logo warna biru yang mengartikan alumni akan selalu damai dan kuat
-     Gambar jabat tangan di dalam logo mesin yang artinya hubungan erat antar alumni
-     Bintang yang artinya alumni yang akan selalu bersinar untuk masa depan
-    Slogan “Selalu menjadi yang utama“ yang berarti alumni akan menjadi yang paling depan dan utama, berjuang demi kemajuan sekolah.

Pasal 8
Atribut lainnya
Atribut IKASKA diantaranya :
1.    Bendera
2.    Kartu Anggota
3.    Pakaian Seragam

Pasal 9
Penggunaan lambang dan atribut
Penggunaan lambang dan atribut dibenarkan selama tidak bertentangan dengan tujuan IKASKA dan selama tidak digunakan untuk hal-hal yang merugikan IKASKA

BAB IV
KEGIATAN ORGANISASI

Pasal 10
Dalam usahanya untuk mencapai tujuan seperti yang termaktub dalam Bab II pasal 5 maka IKASKA berusaha:
1.  Memelihara hubungan baik antara sesama alumni.
2. Aktif dalam menyumbangkan pikiran serta pencarian dana guna meningkatkan mutu pendidikan dalam lingkungan SMK Negeri 1 Kandeman
3. Memberikan bantuan sesuai kemampuan IKASKA kepada para alumni serta warga SMK Negeri 1 Kandeman yang membutuhkan.
4. Melakukan hubungan kerjasama dengan Ikatan Alumni yang lain sepanjang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan yang termaktub dalam Bab II pasal 4 dan pasal 5.
5. Melakukan usaha-usaha lain yang diperlukan agar tujuan dapat tercapai sepanjang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan yang termaktub dalam Bab II pasal 4 dan pasal 5 serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Klasifikasi Anggota
1.  Anggota Biasa
            a.    Adalah lulusan dan tamatan dari SMK Negeri 1 Kandeman
            b.    Keanggotaan berakhir apabila anggota meninggal dunia.

2.  Anggota Kehormatan
   a. Adalah orang-orang diluar alumni yang berjasa kepada IKASKA dan SMK Negeri 1  Kandeman. Melalui keputusan pengurus yang sah dapat diangkat sebagai anggota kehormatan.
    b. Keanggotaan berakhir karena :
1)    Anggota meninggal dunia
2)    Atas permintaan sendiri secara tertulis.
3)    Diberhentikan dengan keputusan pengurus.

Pasal 12
Kriteria anggota kehormatan
Anggota kehormatan diangkat berdasarkan kriteria yang akan ditentukan dalam anggaran rumah tangga. Diangkat dan disahkan dengan surat keputusan pengurus pusat IKASKA.

Pasal 13
Hak Anggota
1.  Semua anggota mempunyai hak memilih dan dipilih untuk menduduki semua jabatan dalam kepengurusan IKASKA kecuali anggota kehormatan.
2.    Hak untuk berbicara, mengeluarkan pendapat dan saran untuk kemajuan IKASKA
3.    Hak membela dan dibela dalam setiap forum musyawarah yang diselenggarakan IKASKA.
4.    Hak untuk memberi dan menerima bantuan sosial.

Pasal 14
Kewajiban Anggota
1.  Mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKASKA yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Alumni.
2.    Menghadiri rapat atau forum pertemuan yang diadakan IKASKA.
3.   Melaksanakan dengan baik segala keputusan  yang ditetapkan oleh Musyawarah Alumni maupun pengurus IKASKA yang sah.
4.    Menjunjung tinggi nama baik IKASKA.

BAB VI
MUSYAWARAH ANGGOTA
Psal 15
1.    Musyawarah anggota dilakukan sekali dalam 3 tahun dan dihadiri oleh semua anggota.
2.    Musyawarah Anggota dengan semangat kekeluargaan untuk mencapai mufakat.
3.    Musyawarah Anggota berwenang untuk :
a.    Memilih dan menetapkan susunan kepengurusan IKASKA.
b.    Merubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
c.    Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus IKASKA.
4.    Dalam keadaan mendesak Musyawarah Anggota dapat dipercepat waktunya tanpa
Menunggu sampai waktu 3 tahun.

BAB VII
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 16
Aturan Peralihan
1.    Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam anggran rumah tangga.
2.    Anggaran dasar ini bersifat sementara sampai disahkannya oleh Musyawarah alumni.

Pasal 17
Penutup
Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di            : Kandeman
Pada Tanggal            : … …… …..





ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI SMK NEGERI 1 KANDEMAN
( IKASKA )

BAB I
SUSUNAN KEPENGURUSAN DAN MEKANISME KERJA

Pasal 1
Susunan Pengurus

Susunan kepengurusan IKASKA terdiri atas :
1.    Pelindung                         : Kepala Dinas Pendidikan Kab. Batang
                                                : Komite SMK Negeri 1 Kandeman
2.    Penanggung Jawab          : Kepala SMK Negeri 1 Kandeman
3.    Dewan Pembina               : Wakasek Kesiswaan SMKN 1 Kandeman
                                                : Wakasek Kurikulum SMKN 1 Kandeman
                                                : Wakasek Humas SMKN 1 Kandeman
                                                : Wakasek Sarpras SMKN 1 Kandeman
4.    Ketua Umum                   :
5.    Wakil Ketua Umum         :
6.    Sekretaris Umum             :
7.    Wakil Sekretaris Umum   :
8.    Bendahara Umum            :
9.    Wakil Bendahara Umum :
10.    Bidang-bidang :
            a. Bidang Data dan Informasi
            b. Bidang Hubungan Industri
            c. Bidang Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
            d. Bidang Penelitian dan Pengenmbangan Sumber Daya
            e. Bidang Kewirausahaan.
11. Anggota

Pasal 2
Masa Kepengurusan
1. Kepengurusan IKASKA mempunyai masa kerja 2 tahun.
2. Setelah selesai masa kerjanya pengurus dapat kembali dipilih tidak lebih tiga kali berturut-turut.
3. Apabila sebelum selesai masa kerjanya karena satu dan lain hal pengurus merasa tidak bisa melanjutkan tugasnya dikepengurusan maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pengunduran diri diketahui Dewan Pembina.

Pasal 3
Mekanisme Kerja Pengurus
1. Pengurus IKASKA terpilih bertanggung jawab kepada Musyawarah Anggota sebagai forum tertinggi sesuai anggaran dasar.
2. Pengurus IKASKA terpilih menyusun program kerja paling lambat 3 ( tiga ) bulan setelah terpilih dan dipertanggung jawabkan diakhir masa kepengurusan.
3. Dana untuk kegiatan operasional IKASKA diambil dana swadaya anggota dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
4.Apabila ketua umum berhalangan tetap untuk waktu yang lama maka kewenangan dilimpahkan kepada wakil ketua umum sebagai pejabat sementara ( PJS ). Dinyatakan dengan surat pelimpahan wewenang yang ditandatangani minimal oleh Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan diketahui Dewan Pembina.
5. Apabila dalam waktu satu tahun pengurus terpilih tidak dapat menjalankan program kerja ( vakum ) maka Dewan Pembina berkewajiban mengundang pengurus untuk mengadakan evaluasi kinerja pengurus.

BAB II
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
( MUSYAWARAH, RAPAT KERJA DAN RAPAT BIDANG )

Pasal 4
Musyawarah Anggota
1. Musyawarah Anggota IKASKA dihadiri oleh :
            a.    Pengurus IKASKA
            b.    Perwakilan SMK Negeri 1 Kandeman
            c.    Anggota
2. Kehadiran tidak dapat diwakilkan.
3. Setiap anggota mempunyai satu suara, kecuali anggota kehormatan.
4. Pemilihan pengurus dilakukan secara langsung dan terbuka.
5. Musyawarah dinyatakan sah apabila jumlah anggota yang hadir mencapai 1/3 jumlah anggota.

Pasal 6
Rapat Kerja Pengurus
1. Rapat kerja pengurus diadakan sekurang-kurang nya sekali dalam satu tahun.
2. Rapat dihadiri oleh semua anggota kepengurusan.
3. Rapat dilaksanakan sebagai forum penyusunan program kerja, konsultasi, tukar informasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja.
4. Rapat kerja pengurus dipimpin oleh ketua umum yang apabila berhalangan hadir digantikan oleh wakil ketua dan sekretaris umum.

Pasal 7
Rapat Kerja Bidang
1.  Rapat kerja bidang sekurang-kurangnya diadakan satu kali dalam 6 bulan.
2.  Rapat Kerja bidang adalah rapat dalam intern bidang-bidang tertentu dalam kepengurusan IKASKA.
3.  Rapat kerja bidang berfungsi untuk :
a.  Menyusun program kerja dalam ruang lingkup kerja dalam bidang masing-masing.
b.  Menganalisa dan mengevaluasi materi program kerja dilingkungan kerjanya.
c.  Membahas permasalahan –permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan program kerja.
d.  Rapat kerja bidang dipimpin oleh ketua bidang.

BAB III
KOORDINATOR WILAYAH
Pasal 1
Syarat Pendirian Koordinator Wilayah
Untuk mendirikan koordinator wilayah harus memenuhi syarat berikut :
1. Mempunyai wilayah yang jelas.
2. Mempunyai anggota minimal 10 orang.
3. Mempunyai sekretariat yang jelas.
4. Mempunyai susunan kepengurusan.
5.  Atas sepengetahuan dan persetujuan pengurus pusat.

Pasal 2
Fungsi Koordinator Wilayah
Koordinator wilayah mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.  Mengkoordinir anggota IKASKA diwilayah masing-masing.
2.  Memberikan informasi tentang IKASKA kepada anggota.
3.  Menyebarluaskan/ menyampaikan keputusan-keputusan dari pengurus pusat.

Pasal 3
Kewajiban Koordinator Wilayah
Koordinator wilayah mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1. Menjalankan program kerja yang telah di sahkan pengurus pusat.
2. Melaporkan semua aktivitas wilayah kepada pengurus pusat.
3. Menyetorkan iuran wajib anggota kepada pengurus pusat.
4. Bertanggung jawab kepada pengurus pusat.

BAB IV
KEUANGAN dan HARTA KEKAYAAN
Pasal 4
Sumber keuangan Pusat didapat dari:
1. Sumbangan dan donasi yang tidak mengikat.
2. Iuran bulanan dari anggota yang besarnya ditetapkan dalam Musyawarah anggota.
3. Usaha-usaha lain sepanjang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan IKASKA.

Pasal 5
Sumber keuangan wilayah didapat dari:
1. Iuran anggota-anggota wilayah yang bersangkutan.
2. Sumbangan dan donasi yang tidak mengikat.
3. Usaha-usaha lain sepanjang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan IKASKA  dan garis-garis kebijaksanaan dari Pengurus Pusat.

Pasal 6

a. Pengurus Pusat menetapkan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja IKASKA secara keseluruhan.
b. Pengeluaran harus disesuaikan dengan anggaran dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
c. Dilakukan sistem pembukuan yang baik. Pembukuan harus dipertanggung jawabkan pada saat laporan pertanggung jawaban.
d. Sebelum dimulai tahun Anggaran baru, dibentuk Panitia Pemeriksa Keuangan ( auditor ) oleh Sidang Pleno Pengurus.

Pasal 7
a. Pengurus Koordinator  menetapkan anggaran Pendapatan dan Belanja dari wilayah yang bersangkutan.
b. Pengeluaran harus disesuaikan anggaran dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
c. Dilakukan sistem pembukuan yang dimulai pada saat kepengurusan diresmikan dan berakhir diakhir masa jabatannya. Pada saat serah terima jabatan Pengurus, juga dilaporkan keadaan keuangan serta ditimbang-terimakan kepada Pengurus yang baru.
d. Sebelum dimulai tahun Anggaran baru, dibentuk Panitia Pemeriksa Keuangan dalam rapat umum anggota dan hasilnya dilaporkan ke Pengurus Pusat.

Pasal 8
1. Harta kekayaan dari IKASKA meliputi seluruh harta benda yang bergerak dan yang tidak bergerak, baik yang ada di pusat maupun di wilayah-wilayah yang diperoleh dari dana IKASKA.
2. Harta kekayaan tersebut akan menjadi milik SMK Negeri 1 Kandeman  bila IKASKA dibubarkan.

BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGRAN RUMAH TANGGA
Pasal 9
1. Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga dapat diubah berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota yang sah, dan tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan yang telah ditetapkan.
2. Perubahan Anggaran Dasar harus sudah disampaikan kepada Badan Pengurus IKASKA selambat-lambatnya satu bulan setelah disahkan oleh Sidang Pleno Pengurus.

BAB VI
PERATURAN-PERATURAN LAIN
Pasal 10
Peraturan-peraturan lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat dibuat oleh Pengurus Pusat, selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah oleh Musyawarah Anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara Musyawarah Anggota.
Perubahan Anggaran Rumah Tangga tersebut harus sudah disampaikan kepada Kepala SMK Negeri 1 Kandeman selambat-lambatnya satu bulan setelah disahkan dalam Musyawarah Anggota.

Pasal 12
Penutup
Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di        : Kandeman
Pada Tanggal        : … …. …..

Terima Kasih, semoga bermanfaat.
Salam
Ony Jita

Komentar

  1. Makasih Gan... Ijin Copy ya Gan...

    BalasHapus
  2. Kalau boleh Kami minta yang dalam bentuk Ms. Word Gan... Please...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ke Email saya jak : masnugroho74@gmail.com
      Kalau boleh siiihhh...

      Hapus
    2. Bisa lansung copas aja ya.

      Hapus
  3. Silakan, langsung copas aja Gan

    BalasHapus
  4. Tks ya sudah berbagi ilmu, in sya Alloh sangat bermanfaat bagi siapapun dan pahalanya terus mengalir bagi pemikir dan penyusun AD ART anda 👍👍

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya, sama-sama. Mudah-mudahan bermanfaat dan jangan lupa bahagia.

      Hapus
  5. Terimakasih contohnya mohon ijin copas untuk penyesuaian AD/ART IKA Alumi yang saya pimpin nggih Dolor...barokallah

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer