ANGGARAN DASAR &
ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN ALUMNI SMK NEGERI 1 KANDEMAN
IKASKA
ANGGARAN DASAR IKATAN
ALUMNI SMK NEGERI 1 KANDEMAN (IKASKA)
ANGGARAN DASAR IKATAN
ALUMNI SMK NEGERI 1 KANDEMAN
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Allah yang Maha pengasih dan maha penyayang,
serta diiringi kesadaran akan kewajiban dan tanggung jawab sebagai alumni SMK
Negeri 1 Kandeman dalam usaha pengabdian kepada almamater khususnya dan
masyarakat serta bangsa pada umumnya, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945,
pembentukan panitia persiapan organisasi alumni SMK Negeri 1 Kandeman dapat
terselenggara dengan baik maka dengan itikad luhur demi terwujudnya cita-cita
tersebut, didirikanlah Ikatan Alumni SMK Negeri 1 Kandeman dengan Anggaran
Dasar sebagai berikut:
BAB
I
NAMA, WAKTU dan TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Ikatan Alumni SMK Negeri 1 Kandeman
disingkat IKASKA.
2. IKASKA dibentuk pada tanggal 22 Agustus 2013 untuk jangka
waktu yang tidak terbatas.
3. IKASKA berpusat dan berkedudukan di SMK Negeri 1 Kandeman
JL. Raya Kandeman No … Kandeman Batang Telp. (0285)39…,
4. Syarat pendirian wilayah diatur dalam anggaran rumah
tangga.
BAB II
DASAR SIFAT dan TUJUAN
Pasal 2
Dasar Organisasi
Dasar IKASKA adalah Pancasila dan UUD 1945
Pasal 3
Sifat Organisasi
IKASKA bersifat :
1. Independen, dengan dilandasi sifat kemandirian organisasi.
2. Tidak terikat dan terkait dengan kepentingan pribadi dan
golongan.
3. Bersifat kekeluargaan dan non-politis.
Pasal 4
Tujuan Umum Organisasi
Membantu SMK Negeri 1 Kandeman dalam usahanya memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta meningkatkan pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan
nasional, menciptakan sumber daya manusia indonesia yang berkualitas.
Pasal 5
Tujuan Khusus Organisasi
Tujuan IKASKA adalah :
1. Mempertahankan, memelihara serta menjunjung tinggi nama
baik SMK Negeri 1 Kandeman.
2. Memelihara hubungan dan persaudaraan berdasarkan
kekeluargaan diantara :
a. Sesama Alumni
b. Alumni dengan warga SMK Negeri 1 Kandeman
BAB III
LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 6
Lambang Organisasi
Lambang IKASKA adalah ada gambar logo warna biru yang di dalamnya tangan yang
sedang berjabat tangan di dalam logo mesin. Di
atasnya ada tulisan IKASKA yang di atasnya ada gambar bintang. Di atas
gambar ada tulisan “IKATAN ALUMNI SMK
NEGERI 1 KANDEMAN. Sedangkan di bawah ada tulisan slogan IKASKA “ SELALU
MENJADI YANG UTAMA “.
Pasal 7
Arti Lambang Organisasi
Lambang IKASKA mengandung arti sebagai berikut:
- Gambar logo warna biru yang
mengartikan alumni akan selalu damai dan kuat
- Gambar jabat tangan di dalam logo
mesin yang artinya hubungan erat antar alumni
- Bintang yang artinya alumni yang
akan selalu bersinar untuk masa depan
- Slogan “Selalu menjadi yang utama“
yang berarti alumni akan menjadi yang paling depan dan utama, berjuang demi kemajuan
sekolah.
Pasal 8
Atribut lainnya
Atribut IKASKA diantaranya :
1. Bendera
2. Kartu Anggota
3. Pakaian Seragam
Pasal 9
Penggunaan lambang dan atribut
Penggunaan lambang dan atribut dibenarkan selama tidak bertentangan dengan
tujuan IKASKA dan selama tidak digunakan untuk hal-hal yang merugikan IKASKA
BAB IV
KEGIATAN ORGANISASI
Pasal 10
Dalam usahanya untuk mencapai tujuan seperti yang termaktub dalam Bab II pasal
5 maka IKASKA berusaha:
1. Memelihara hubungan baik antara sesama alumni.
2. Aktif dalam menyumbangkan pikiran serta pencarian dana
guna meningkatkan mutu pendidikan dalam lingkungan SMK Negeri 1 Kandeman
3. Memberikan bantuan sesuai kemampuan IKASKA kepada
para alumni serta warga SMK Negeri 1 Kandeman yang membutuhkan.
4. Melakukan hubungan kerjasama dengan Ikatan Alumni yang
lain sepanjang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan yang termaktub dalam
Bab II pasal 4 dan pasal 5.
5. Melakukan usaha-usaha lain yang diperlukan agar tujuan
dapat tercapai sepanjang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan yang
termaktub dalam Bab II pasal 4 dan pasal 5 serta tidak bertentangan dengan
hukum yang berlaku.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Klasifikasi Anggota
1. Anggota Biasa
a.
Adalah lulusan dan tamatan dari SMK Negeri 1 Kandeman
b.
Keanggotaan berakhir apabila anggota meninggal dunia.
2. Anggota
Kehormatan
a. Adalah orang-orang diluar alumni yang berjasa kepada IKASKA dan SMK Negeri 1 Kandeman. Melalui keputusan pengurus yang sah
dapat diangkat sebagai anggota kehormatan.
b. Keanggotaan berakhir karena :
1) Anggota meninggal dunia
2) Atas permintaan sendiri secara tertulis.
3) Diberhentikan dengan keputusan pengurus.
Pasal 12
Kriteria anggota kehormatan
Anggota kehormatan diangkat berdasarkan kriteria yang akan ditentukan dalam
anggaran rumah tangga. Diangkat dan disahkan dengan surat keputusan pengurus
pusat IKASKA.
Pasal 13
Hak Anggota
1. Semua anggota mempunyai hak memilih dan dipilih untuk
menduduki semua jabatan dalam kepengurusan IKASKA kecuali anggota kehormatan.
2. Hak untuk berbicara, mengeluarkan pendapat dan saran untuk
kemajuan IKASKA
3. Hak membela dan dibela dalam setiap forum musyawarah yang
diselenggarakan IKASKA.
4. Hak untuk memberi dan menerima bantuan sosial.
Pasal 14
Kewajiban Anggota
1. Mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKASKA
yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Alumni.
2. Menghadiri rapat atau forum pertemuan yang diadakan IKASKA.
3. Melaksanakan dengan baik segala keputusan yang
ditetapkan oleh Musyawarah Alumni maupun pengurus IKASKA yang sah.
4. Menjunjung tinggi nama baik IKASKA.
BAB VI
MUSYAWARAH ANGGOTA
Psal 15
1. Musyawarah anggota dilakukan sekali dalam 3 tahun dan
dihadiri oleh semua anggota.
2. Musyawarah Anggota dengan semangat kekeluargaan untuk
mencapai mufakat.
3. Musyawarah Anggota berwenang untuk :
a. Memilih dan menetapkan susunan kepengurusan IKASKA.
b. Merubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
c. Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus IKASKA.
4. Dalam keadaan mendesak Musyawarah Anggota dapat dipercepat
waktunya tanpa
Menunggu sampai waktu 3 tahun.
BAB VII
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 16
Aturan Peralihan
1. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan
diatur lebih lanjut dalam anggran rumah tangga.
2. Anggaran dasar ini bersifat sementara sampai disahkannya
oleh Musyawarah alumni.
Pasal 17
Penutup
Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di :
Kandeman
Pada Tanggal : … …… …..
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI SMK NEGERI 1 KANDEMAN
( IKASKA )
BAB I
SUSUNAN KEPENGURUSAN DAN MEKANISME KERJA
Susunan kepengurusan IKASKA terdiri
atas :
1. Pelindung : Kepala Dinas Pendidikan Kab.
Batang
:
Komite SMK Negeri 1 Kandeman
2. Penanggung Jawab :
Kepala SMK Negeri 1 Kandeman
3. Dewan Pembina : Wakasek Kesiswaan SMKN 1 Kandeman
:
Wakasek Kurikulum SMKN 1 Kandeman
:
Wakasek Humas SMKN 1 Kandeman
:
Wakasek Sarpras SMKN 1 Kandeman
4. Ketua Umum :
5. Wakil Ketua Umum :
6. Sekretaris Umum :
7. Wakil Sekretaris Umum :
8. Bendahara Umum :
9. Wakil Bendahara Umum :
10. Bidang-bidang :
a.
Bidang Data dan Informasi
b.
Bidang Hubungan Industri
c.
Bidang Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
d.
Bidang Penelitian dan Pengenmbangan Sumber Daya
e.
Bidang Kewirausahaan.
11. Anggota
Pasal 2
Masa Kepengurusan
1. Kepengurusan IKASKA mempunyai masa kerja 2 tahun.
2. Setelah selesai masa kerjanya pengurus dapat kembali
dipilih tidak lebih tiga kali berturut-turut.
3. Apabila sebelum selesai masa kerjanya karena satu dan lain
hal pengurus merasa tidak bisa melanjutkan tugasnya dikepengurusan maka yang
bersangkutan dapat mengajukan permohonan pengunduran diri diketahui Dewan
Pembina.
Pasal 3
Mekanisme Kerja Pengurus
1. Pengurus IKASKA terpilih bertanggung jawab kepada
Musyawarah Anggota sebagai forum tertinggi sesuai anggaran dasar.
2. Pengurus IKASKA terpilih menyusun program kerja paling
lambat 3 ( tiga ) bulan setelah terpilih dan dipertanggung jawabkan diakhir
masa kepengurusan.
3. Dana untuk kegiatan operasional IKASKA diambil dana
swadaya anggota dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga.
4.Apabila ketua umum berhalangan tetap untuk waktu yang lama
maka kewenangan dilimpahkan kepada wakil ketua umum sebagai pejabat sementara (
PJS ). Dinyatakan dengan surat pelimpahan wewenang yang ditandatangani minimal
oleh Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan diketahui Dewan Pembina.
5. Apabila dalam waktu satu tahun pengurus terpilih tidak
dapat menjalankan program kerja ( vakum ) maka Dewan Pembina berkewajiban
mengundang pengurus untuk mengadakan evaluasi kinerja pengurus.
BAB II
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
( MUSYAWARAH, RAPAT KERJA DAN RAPAT BIDANG )
Pasal 4
Musyawarah Anggota
1. Musyawarah Anggota IKASKA dihadiri oleh :
a.
Pengurus IKASKA
b.
Perwakilan SMK Negeri 1 Kandeman
c.
Anggota
2. Kehadiran tidak dapat diwakilkan.
3. Setiap anggota mempunyai satu suara, kecuali anggota
kehormatan.
4. Pemilihan pengurus dilakukan secara langsung dan terbuka.
5. Musyawarah dinyatakan sah apabila jumlah anggota yang
hadir mencapai 1/3 jumlah anggota.
Pasal 6
Rapat Kerja Pengurus
1. Rapat kerja pengurus diadakan sekurang-kurang nya sekali
dalam satu tahun.
2. Rapat dihadiri oleh semua anggota kepengurusan.
3. Rapat dilaksanakan sebagai forum penyusunan program kerja,
konsultasi, tukar informasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja.
4. Rapat kerja pengurus dipimpin oleh ketua umum yang apabila
berhalangan hadir digantikan oleh wakil ketua dan sekretaris umum.
Pasal 7
Rapat Kerja Bidang
1. Rapat kerja bidang sekurang-kurangnya diadakan satu kali
dalam 6 bulan.
2. Rapat Kerja bidang adalah rapat dalam intern bidang-bidang
tertentu dalam kepengurusan IKASKA.
3. Rapat kerja bidang berfungsi untuk :
a. Menyusun program kerja dalam ruang lingkup kerja dalam
bidang masing-masing.
b. Menganalisa dan mengevaluasi materi program kerja
dilingkungan kerjanya.
c. Membahas permasalahan –permasalahan yang timbul dalam
pelaksanaan program kerja.
d. Rapat kerja bidang dipimpin oleh ketua bidang.
BAB III
KOORDINATOR WILAYAH
Pasal 1
Syarat Pendirian Koordinator Wilayah
Untuk mendirikan koordinator wilayah harus memenuhi syarat berikut :
1. Mempunyai wilayah yang jelas.
2. Mempunyai anggota minimal 10 orang.
3. Mempunyai sekretariat yang jelas.
4. Mempunyai susunan kepengurusan.
5. Atas sepengetahuan dan persetujuan pengurus pusat.
Pasal 2
Fungsi Koordinator Wilayah
Koordinator wilayah mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Mengkoordinir anggota IKASKA diwilayah masing-masing.
2. Memberikan informasi tentang IKASKA kepada anggota.
3. Menyebarluaskan/ menyampaikan keputusan-keputusan dari
pengurus pusat.
Pasal 3
Kewajiban Koordinator Wilayah
Koordinator wilayah mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1. Menjalankan program kerja yang telah di sahkan pengurus
pusat.
2. Melaporkan semua aktivitas wilayah kepada pengurus pusat.
3. Menyetorkan iuran wajib anggota kepada pengurus pusat.
4. Bertanggung jawab kepada pengurus pusat.
BAB IV
KEUANGAN dan HARTA KEKAYAAN
Pasal 4
Sumber keuangan Pusat didapat dari:
1. Sumbangan dan donasi yang tidak mengikat.
2. Iuran bulanan dari anggota yang besarnya ditetapkan dalam
Musyawarah anggota.
3. Usaha-usaha lain sepanjang tidak bertentangan dengan dasar
dan tujuan IKASKA.
Pasal 5
Sumber keuangan wilayah didapat dari:
1. Iuran anggota-anggota wilayah yang bersangkutan.
2. Sumbangan dan donasi yang tidak mengikat.
3. Usaha-usaha lain sepanjang tidak bertentangan dengan dasar
dan tujuan IKASKA dan garis-garis
kebijaksanaan dari Pengurus Pusat.
Pasal 6
a. Pengurus Pusat
menetapkan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja IKASKA secara keseluruhan.
b. Pengeluaran harus disesuaikan dengan anggaran dan tidak
bertentangan dengan tujuan organisasi.
c. Dilakukan sistem pembukuan yang baik. Pembukuan harus
dipertanggung jawabkan pada saat laporan pertanggung jawaban.
d. Sebelum dimulai tahun Anggaran baru, dibentuk Panitia
Pemeriksa Keuangan ( auditor ) oleh Sidang Pleno Pengurus.
Pasal 7
a. Pengurus Koordinator menetapkan anggaran Pendapatan
dan Belanja dari wilayah yang bersangkutan.
b. Pengeluaran harus disesuaikan anggaran dan tidak
bertentangan dengan tujuan organisasi.
c. Dilakukan sistem pembukuan yang dimulai pada saat
kepengurusan diresmikan dan berakhir diakhir masa jabatannya. Pada saat serah
terima jabatan Pengurus, juga dilaporkan keadaan keuangan serta
ditimbang-terimakan kepada Pengurus yang baru.
d. Sebelum dimulai tahun Anggaran baru, dibentuk Panitia Pemeriksa
Keuangan dalam rapat umum anggota dan hasilnya dilaporkan ke Pengurus Pusat.
Pasal 8
1. Harta kekayaan dari IKASKA meliputi seluruh harta benda
yang bergerak dan yang tidak bergerak, baik yang ada di pusat maupun di
wilayah-wilayah yang diperoleh dari dana IKASKA.
2. Harta kekayaan tersebut akan menjadi milik SMK Negeri 1
Kandeman bila IKASKA dibubarkan.
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGRAN RUMAH TANGGA
Pasal 9
1. Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga dapat diubah
berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota yang sah, dan tidak bertentangan
dengan dasar dan tujuan yang telah ditetapkan.
2. Perubahan Anggaran Dasar harus sudah disampaikan kepada
Badan Pengurus IKASKA selambat-lambatnya satu bulan setelah disahkan oleh
Sidang Pleno Pengurus.
BAB VI
PERATURAN-PERATURAN LAIN
Pasal 10
Peraturan-peraturan lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini
dapat dibuat oleh Pengurus Pusat, selama tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah oleh Musyawarah Anggota dan disetujui
oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara Musyawarah Anggota.
Perubahan Anggaran Rumah Tangga tersebut harus sudah disampaikan kepada Kepala
SMK Negeri 1 Kandeman selambat-lambatnya satu bulan setelah disahkan dalam
Musyawarah Anggota.
Pasal 12
Penutup
Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Kandeman
Pada Tanggal : … …. …..
Terima Kasih, semoga bermanfaat.
Salam
Ony Jita
Makasih Gan... Ijin Copy ya Gan...
BalasHapusKalau boleh Kami minta yang dalam bentuk Ms. Word Gan... Please...
BalasHapusKe Email saya jak : masnugroho74@gmail.com
HapusKalau boleh siiihhh...
Bisa lansung copas aja ya.
HapusSilakan, di copas saja.
BalasHapusSilakan, langsung copas aja Gan
BalasHapusTks ya sudah berbagi ilmu, in sya Alloh sangat bermanfaat bagi siapapun dan pahalanya terus mengalir bagi pemikir dan penyusun AD ART anda 👍👍
BalasHapusIya, sama-sama. Mudah-mudahan bermanfaat dan jangan lupa bahagia.
HapusTerimakasih contohnya mohon ijin copas untuk penyesuaian AD/ART IKA Alumi yang saya pimpin nggih Dolor...barokallah
BalasHapusMangga dulurku, jangan lupa bahagia.
HapusTerima kasih bro
BalasHapus